Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2013

Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada sarana pelayanan kesehatan badan pengelola rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang penerima tambahan penghasilan pegawai, jenis tambahan penghasilan pegawai, besaran tambahan penghasilan pegawai.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
06 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
06 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.409
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 755 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan