penghapusan
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2020 Nomor 17
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penghapusan Sanksi Administratif Terhadap Denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kepada Masyarakat
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk melaksanakan · Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan
Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus
Desease 2019 dilingkungan Pemerintah Daerah;
b. bahwa dalam rangka menjamin terselenggaranya
Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan
Corona Vims Desease 2019 yang mempunyai implikasi
kesehatan, ekonomi, sosial, budaya dan politik sehingga
perlu dilakukan tindakan pencegahan dan pengendalian
secara melembaga, sistematis, menyeluruh, terpadu,
partisipatif dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Baubau Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan, perlu
memberikan penghapusan sanksi administratif berupa
denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota;
- 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2001, tentang
Pembentukan Kota Bau-Bau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 93, Tambahan Lembaran
Negara Indonesia Nomor 4120) ;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6938);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587); sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan
Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam
rangka menghadapi Ancaman yang membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem
Keuangan Republik Indonesia Tahun 2020; 7. Peraturan Wali Kota Nomor 47 Tahun 2018 tentang
Pedoman Pengelolaan Belanja Tak Terduga (Berita Daerah
Kota Baubau Tahun 2018 Nomor 42).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN
BAB III PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
- 4
|