PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2017/NO.7, LL KAB.KUBURAYA: 3 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUBU RAYA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kalimantan barat Nomor 359/HK/2016 tentang Pembatalan Beberapa Ketentuan Dari Peraturan Daerah Kabupaten Kubu raya Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan;
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, UU No.9 Tahun 2015, Perda No. 4 tahun 2015; Keputusan Gubernur Kalbar NO.359/HK/2016.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Peraturan daerah Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
- 3 HALAMAN
|