Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 9 Tahun 2013

Alokasi Pagu Indikatif Kecamatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang alokasi pagu indikatif kecamatan termasuk didalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, sumber dana apik dan pengalokasian, rumusan penetapan dan penentuan besarnya apik, mekanisme perencanaan penggunaan apik, pengawasan apik, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo Nomor 9 Tahun 2013 tentang Alokasi Pagu Indikatif Kecamatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
29 Januari 2013
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.400
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 844 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan