Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 57 Tahun 2019

Penetapan Besaran Biaya Perjalanan Dinas Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Baubau TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum BAB II Ruang Lingkup BAB III Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas dan Pertanggungjawabannya BAB IV Penandatanganan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas BAB V Penetapanan Besaran Biaya Perjalanan Dinas dan Cara Pembayaran BAB VI Klasifikasi Tujuan Perjalanan Dinas BAB VII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bau-Bau Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Biaya Perjalanan Dinas Bagi Walikota, Wakil Walikota, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Baubau TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Bau-Bau
Nomor
57
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Baubau
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
Berita Daerah Kota Baubau Tahun 2019 Nomor 42
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bau-Bau
Bidang
Halaman ini telah diakses 378 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Walikota Baubau Nomor 48 Tahun 2018 tentang Penetapan Besaran Biaya Perjalanan Dinas Bagi Wali Kota, Wakil Wali Kota, Pimpinan DPRD dan Sekretaris Daerah Kota Baubau Tahun Anggaran 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan