TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 63, BD.2018/NO.64, LL KAB.KUBURAYA: 3 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang perubahan atas peraturan bupati kubu raya nomor 3 tahun 2018 tentang sistem pembayaran non tunai dalam belanja anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten Kubu Raya
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 44 Tahun 2011 tentang Pertunjuk Pelaksanaan Peraturan daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan untuk menunjang kelanjaran pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan Pemenuhan kewajiban perpajakan daerah, perlu mengatur petunjuk pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
- UU No.6 Tahun 1983, diubah UU 16 Tahun 2009, UU No.35 Tahun 2007, UU No 28 tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, diubah UU No.9 Tahun 2015, PP No.55 Tahun 2016, Permen Keu No.17/PMK.03/2013, diubah Permen Keu No.184/PMK.03/2015, Perda No.1 Tahun 2011, Perbup Kubu Raya No.44 Tahun 2011, diubah Perbup No.4 Tahun 2016.
- Ketentuan Umum; Tata Cara Pemeriksaan, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
- Penjelasan sebanyak 28 (dua puluh delapan) halaman
|