Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar No. 7 Tahun 2015

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar dengan rincian sebagai berikut: a. Ketentuan Umum; b. Kedudukan, Tugas dan Wewenang; c. Sekretariat PPNS; d. Hak dan Kewajiban; e. Pengangkatan, Mutasi dan Pemberhentian; f. Pelantikan dan Sumpah/Janji; g. Kartu Tanda Pengenal; h. Pelaksanaan Operasional PPNS; i. Kode Etik PPNS; j. Penegakan Kode Etik PPNS; k. Hubungan Kerja PPNS; l. Pengaduan; m. Sanksi; n. Pembinaan dan Pengawasan; o. Pakaian dan Atribut; p. Pembiayaan; q. Ketentuan Peralihan; r. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjar Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
30 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
30 Oktober 2015
Sumber
LD.2015/NO.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 457 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan