pembentukan-unit-pelaksana-teknis
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2018/No. 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Lahat Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga di Kecamatan Dalam Kabupaten Lahat
ABSTRAK: |
- Berdasarkan rekomendasi Gubernur Sumatera Selatan melalui Surat Nomor 061/2103/VI/2017 tanggal 19 Desember 2017 hal Rekomendasi Pembentukan Unit Pelaksana Teknis, pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana tidak perlu dibentuk UPT. Peraturan Bupati yang mengatur mengenai hal tersebut perlu dicabut. Untuk itu perlu menetapkan perbup ini.
- Dasar hukum peraturan ini : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERDA No. 4 Tahun 2016; PERBUP No. 56 Tahun 2016.
- Dalam peraturan ini diatur mengenai pencabutan Perbup No. 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga di Kecamatan dalam Kabupaten Lahat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
- Mencabut Perbup No. 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja UPT Badan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Keluarga di Kecamatan dalam Kabupaten Lahat
- 2 hlm
|