Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 26 Tahun 2012

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur tentang : 1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan 2. Dinas Kesehatan; 3. Dinas Sosial; 4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi; 5. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; 6. Dinas Pendapatan Daerah; 7. Dinas Pariwisata dan Usaha Ekonomi Kreatif; 8. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang; 9. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; 10. Dinas Pertanian dan Peternakan; 11. Dinas Kelautan dan Perikanan; 12. Dinas Perkebunan dan Hortikultura; 13. Dinas Kehutanan; 14. Dinas Pertambangan dan Energi; 15. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil; 16. Dinas Pemuda dan Olahraga

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 26 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 3 Tahun2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata kerja Dinas Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
06 November 2012
Tanggal Pengundangan
08 November 2012
Tanggal Berlaku
08 November 2012
Sumber
LD. 2012/No. 49 , LL 10 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 568 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan