Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 57Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Banjar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Banjar Nomor 35 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 57 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pembangunan Perumahan Di Kabupaten Banjar diubah yaitu ketentuan Luas tanah efektif yang dapat dimanfaatkan untuk kapling; menambah ketentuan tentang Luas kapling untuk perumahan MBR pada kawasan peruntukan permukiman perdesaan; batas permukaan jalan minimal untuk perumahan di daerah rawa; penambahan ketentuan akses jalan masuk/jalan umum; sumur peresapan, resapan air hujan, tempat penampungan sampah sementara; serta Ketentuan Lampiran diubah, sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat