Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 68 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 99 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Peternakan dan Perkebunan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 99 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Peternakan dan Perkebunan diubah, yaitu Uraian tugas Bidang Sumber daya Peternakan dan Perkebunan; Uraian Tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia; menambah Ketentuan Peralihan yang berbunyi Pelaksanaan tugas Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini, dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian susunan organisasi Dinas.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 68 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 99 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Peternakan dan Perkebunan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
68
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.68
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 343 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 99 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Peternakan Dan Perkebunan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan