Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 99 Tahun 2017 tentang Uraian Tugas Dinas Peternakan dan Perkebunan diubah, yaitu Uraian tugas Bidang Sumber daya Peternakan dan Perkebunan; Uraian Tugas Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia; menambah Ketentuan Peralihan yang berbunyi Pelaksanaan tugas Dinas berdasarkan Peraturan Bupati ini, dilaksanakan setelah dilakukan penyesuaian susunan organisasi Dinas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat