Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 8 Tahun 2014

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Bangunan Gedung termasuk di dalamnya mengatur tentang fungsi dan klasifikasi bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, izin mendirikan bangunan gedung, sertifikat laik fungsi bangunan gedung (SLF), tim ahli bangunan gedung, retribusi, peran serta masyarakat, sanksi administratif, sanksi pidana, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo Nomor 8 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
05 Desember 2014
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.8
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 935 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan