Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Pengadaan Tenaga Kontrak Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang Kesehatan, yang memuat Formasi kebutuhan tenaga kontrak, Kedudukan dan fungsi tenaga kontrak, Kewajiba, Hak dan Larangan tenaga kontrak, Pelaksanaan pengadaan tenaga kontrak, pengangkatan, honorarium tenaga kontrak, dan pemutusan hubungan perjanjian kontrak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat