Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia - Standar/Pedoman
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 17, BD.2020/No.17
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka menunjang kelancaran penyelenggaraan dan pelaksanaan tugas-tugas umum
pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat agar dapat berjalan dengan efektif dan efisien serta berorientasi kepada hasil/target kinerja, perlu dibentuk Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia Kegiatan. Untuk memenuhi kebutuhan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, perlu sebuah pedoman dalam pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan atau Panitia
Kegiatan.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 14Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman
Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Tata Cara Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan; Pembentukan Panitia Kegiatan; Pemberian Honorarium; dan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
- Mencabut Peraturan Bupati BalanganNomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan dan Panitia Kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah.
- 7 halaman
|