Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2020

Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, yang memuat: Ketentuan Umum; Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai; Ruang Lingkup TPP; Penilaian dan Perhitungan Pembayaran TPP; Beban Kerja; Produktifitas Kerja; Kondisi Kerja; Tempat Bertugas; Kelangkaan Profesi; Pertimbangan Objektif Lainnya; Perhitungan TPP; Tata Cara Pengajuan dan Pembayaran TPP; Pengurangan dan Penghapusan TPP; Penambahan Anggaran; Evaluasi Pelaksana TPP ASN; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
05 Februari 2020
Tanggal Pengundangan
05 Februari 2020
Tanggal Berlaku
05 Februari 2020
Sumber
BD.2020/No.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1183 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 57 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 9 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
  2. PERBUP Kab. Balangan No. 10 Tahun 2016 tentang Tunjangan Tambahan Bagi Pegawai Negeri Sipil Jabatan Fungsional Angka Kredit Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan