pembentukan-Organisasi-Tata-Kerja-Sekretariat-Daerah-Sekretariat-DPRD-Staf-Ahli-Bupati
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. 2012/No. 48 , LL 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli Bupati
ABSTRAK: |
- Bahwa sebagai tindak lanjut penjabaran dan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daeraeh khususnya penyusunan kebijaksanaan teknis
penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum yang
menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara serta
guna mewujudkan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,
maka Organisasi dan Tata Kerja Sektertariat Daerah, Sekretariat DPR
dan Staf Ahli yang ditetapkan dalam peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 perlu dievaluasi. Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah,
Sekretariat DPRD dan Staf Ahli sebagai perangkat Daerah sedapat
mungkin disesuaikan dengan cakupan tugas, fungsi, peran dan
kewenangan yang dimiliki, karakteristik dan kebutuhan Daerah serta
pengembangan pola kerjasama dan koordinasi antar Daerah dan /
atau dengan Instansi / Lembaga terkait.
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 13 Tahunn 2007; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008;
- Dalam peraturan ini mengatur tentang sekretariat daerah, sekretariar dewan, dan staf ahli bupati
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 November 2012.
- 4
|