Rencana-Pembanguna- Jangka-Menengah-Daerah
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD. 2012/ NO. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012-2016
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menetapkan Arah Kebijakan Keuangan Daerah,
Strategi Pembangunan Daerah, Kebijakan Umum dan Program
Satuan Kerja Perangkat Daerah, maka perlu disusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah dalam jangka waktu 5
(lima) tahun. Visi, misi, kebijakan dan program daerah periode 2012-2016
perlu dijabarkan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Pemerintah
Daerah dalam menyusun Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja
Pemerintah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)
Kabupaten Konawe Utara. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.
- Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2007; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2009 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah No. 01 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 02 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 03 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah No. 05 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010
- Dalam peraturan ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Materi Muatan Dan Fungsi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
3. Sistematika
4. Tahapan Pelaksanaan RPJMD
5. Pengendalian Dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
6. Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
- 207
|