Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2012

Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman beralkohol, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; 3. Ketentuan Perizinan; 4. Penyaluran, Penjualan Dan Pengedaran; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; 7. Wilayah Pungutan; 8. Pemungutan Retribusi; 9. Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa 10. Berakhirnya Dan Pencabutan Izin 11. Peran Serta Masyarakat 12. Larangan; 13. Ketentuan Penyidikan; 14. Sanksi Adminitratif; 15. Ketentuan Pidana; 16. Ketentuan Peralihan; 17. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 18 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
09 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2012
Tanggal Berlaku
13 Juli 2012
Sumber
LD. 2012/No. 41 , LL 13 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan