Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009

Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Entitas
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
16
Tahun
2009
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib
Ditetapkan Tanggal
11 Agustus 2009
Diundangkan Tanggal
11 Agustus 2009
Berlaku Tanggal
11 Februari 2010
Sumber
BN 2009/ NO 249; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. Permen ESDM No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Mengenai Pemutus Sirkit Arus Sisa Tanpa Proteksi Arus Lebih Terpadu Untuk Pemakaian Rumah Tangga Dan Sejenisnya (RCCB) Sebagai Standar Wajib