Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Air Minum Bersujud Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2014, Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuam Umum 2.Tujuan 3.Penambahan Penyertaan Modal 4.Penggunaan Dan Peranggung Jawaban
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat