Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 16 Tahun 2012

Retribusi Izin Trayek

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Trayek, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Onyek dan Subyek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Tata Cara Perhitungan Retribusi; 5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif 6. Struktur Dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan; 8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang 9. Perizinan 10. Tata Cara Pemungutan 11. Keberatan 12. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 13. Kedaluwarsa Penagihan 14. Sanksi Administrasi 15. Tata Cara Pembayaran 16. Tata Cara Penagihan 17. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 18. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi 19. Insentif Pemungutan 20. Penyidikan 21. Ketentuan Pidana; 22. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 16 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
09 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2012
Tanggal Berlaku
13 Juli 2012
Sumber
LD. 2012/No. 39 , LL 15 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan