PEMBINAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA YANG MENDUDUKI JABATAN FUNGSIONAL
2019
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 14, BN.2019/NO.864, jdih.menpan.go.id : 13 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi TENTANG Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional
ABSTRAK: |
- a. Untuk mengisi keterbatasan sumber daya manusia dan untuk percepatan pengisian jabatan-jabatan fungsional yang membutuhkan persyaratan profesi dan uji kompetensi dibutuhkan pengisian jabatan fungsional dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
b. bahwa untuk pedoman Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja perlu diatur tentang pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menduduki jabatan fungsional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Berita Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
- Ketentuan Umum; Pembinaan; dan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2019.
- 13 halaman
|