PENYELENGGARAAN KOMPETISI PENGELOLAAN PENGADUAN PELAYANAN PUBLIK
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 47, BN.2020/NO.676, jdih.menpan.go.id : 6 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyelenggaraan Kompetensi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mendorong percepatan pelaksanaan
sistem pengaduan pelayanan publik nasional, perlu
menyelenggarakan kompetisi pengelolaan pengaduan
pelayanan publik;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 39 Tahun 2018
tentang Pedoman Penyelenggaraan Kompetisi
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Tahun 2018
sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum
sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang
Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik;
- 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
5. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 191);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Road
Map Pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 27);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang
Pedoman Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2018 Nomor 1726);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
10. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang
Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional Tahun 2020-2024 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 650);
- Pedoman Kompetisi paling sedikit memuat:
a. persyaratan peserta Kompetisi
b. kategori Kompetisi;
c. kriteria pengelolaan pengaduan pelayanan publik;
d. tahapan penyelenggaraan Kompetisi;
e. kriteria Kompetisi, termasuk indikator penilaian dan
penilaian lanjutan lainnya; dan
f. sistem informasi Kompetisi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2020.
- Mencabut Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Kompetisi Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Tahun 2018 (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 1227)
- 6 halaman
|