Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2014

Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 13 Tahun 2014 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan Dan Non Kepegawaian Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
13
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2014
Tanggal Berlaku
03 Juni 2014
Sumber
BN 2014/ NO 706; PERATURAN.GO.ID : 5 HLM
Subjek
ARSIP
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 452 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 15 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Terkait Jadwal Retensi Arsip Di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan