Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020

Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 yang terdiri dari: a. pendahuluan; b. evaluasi capaian dan pelaksanaan reformasi birokrasi; c. analisis lingkungan strategis; d. sasaran dan strategi pelaksanaan reformasi birokrasi 2020-2024; e. manajemen pelaksanaan reformasi birokrasi 2020- 2024; dan f. penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bentuk Singkat
Permen PANRB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
04 Mei 2020
Tanggal Berlaku
04 Mei 2020
Sumber
BN.2020/NO.441, jdih.menpan.go.id : 4 hlm.
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Bidang
Halaman ini telah diakses 87750 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020 - 2024
Mencabut :
  1. Permen PAN & RB No. 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan