Di dalam peraturan ini diatur batasan definisi tentang Pembina keuangan pemerintah gorontalo. Selain itu peraturan ini juga mengatur tentang penerima insentif beban kerja, tarif insentif beban kerja, pembayaran insentif kepada pengelola keuangan daerah dan pajak-pajak yang dikenakan atas insentif beban kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat