Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 11 Tahun 2012

Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Konawe Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Obyek, Subyek Pajak dan Wajib Pajak; 3. Dasar Pengenaan Tarif, dan Tata Cara Perhitungan Pajak; 4. Wilayah Pemungutan; 5. Masa Pajak; 6. Pemungutan Pajak; 7. Pembayaran Pajak; 8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 9. Kedaluwarsa Penagihan 10. Pemeriksaan 11. Insentif Pemungutan; 12. Ketentuan Khusus; 13. Penyidikan 14. Ketentuan Pidana; 15. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pajak Penerangan Jalan Kabupaten Konawe Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
09 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2012
Tanggal Berlaku
13 Juli 2012
Sumber
LD. 2012/ NO. 34, LL 14 HLM.
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 578 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan