Peraturan Bupati ini mengatur tentang Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi di Kabupaten Pemalang dengan sistematika sebagai berikut Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Implementasi Pendidikan Karakter Antikorupsi, Kerjasama, Monitoring, Evaluasi dn Pelaporan, Pembiayaan dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat