Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 5 Tahun 2012

Retribusi Izin Gangguan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Retribusi Izin Gangguan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Onyek dan Subyek Retribusi; 3. Ketentuan Perizinan; 4. Tata Cara Pemberian Izin; 5. Jangka Waktu Pemberian Izin; 6. Penggolongan Usaha; 7. Golongan Retribusi; 8. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 9. Prinsip Dalam Penetapan 10. Struktur Dan Besarnya Tarif 11. Wilayah Pemungutan; 12. Tata Cara Pemungutan; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Kewajiban; 15. Sanksi Administrasi; 16. Pembinaan Dan Pengawasan; 17. Ketentuan Pidana; 18. Penyidikan; 19. Ketentuan Lain-Lain; 20. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
13 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2012
Tanggal Berlaku
13 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/No. 28, LL 9 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 563 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan