Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020

Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/SEOJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
11/SEOJK.05/2020
Bentuk
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
SE OJK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Juli 2020
Sumber
ojk.go.id : 31 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 9731 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. SE OJK No. 4/SEOJK.05/2015 tentang Penilaian Tingkat Risiko Perusahaan Pembiayaan
Mengubah :
  1. SE OJK No. 2/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Pembiayaan Syariah
  2. SE OJK No. 15/SEOJK.05/2016 tentang Laporan Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Pembiayaan
  3. SE OJK No. 1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan