Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 77 Tahun 2019

PEMBIAYAAN PENDIDIKAN MELALUI BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Bentuk Dana BOSDA; Sasaran Dana BOSDA; Penganggaran Dana BOSDA; Tata Cara Pengusulan BOSDA; Penyelenggaraan BOSDA; Tata Cara Pembayaran Dana BOSDA; Penatausahaan Dan Pertanggung Jawaban Dana BOSDA; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 77 Tahun 2019 tentang PEMBIAYAAN PENDIDIKAN MELALUI BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
02 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/NO.77, LL Kab. Kubu Raya : 10 HAL
Subjek
PENDIDIKAN - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 572 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 10 Tahun 2019 tentang PENGELOLAAN BANTUAN OPERASIONAL SATUAN PENDIDIKAN DAERAH PADA SATUAN PENDIDIKAN NEGERI DAN SWASTA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan