PENGELOLAAN KEUANGAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 71, BD.2019/NO.71, LL Kab. Kubu Raya : 18 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 75 TAHUN 2017 TENTANG STANDAR PEMBIAYAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK: |
- Bahwa dengan adanya perubahan nomenklatur pengadaan barang/jasa secara elektronik (LPSE) menjadi Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ), perubahan besaran untuk pejabat/panitia penerima hasil pekerjaan, pejabat pembuat komitmen, tim penyusunan Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan tim penyusun laporan keuangan pemerintah daerah, serta penambahan komponen baru yaitu Tim Koordinasi Pengelolaan DAK dan Dana Perimbanganm, Tim Pengelola Barang Milik Daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerahd an Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017 tentang Standar Pembiayaan Pengelolan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan bupati Kubu Raya Nomor 59 Tahun 2018;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.25 Tahun 2010, Perbup No.75 Tahun 2017;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur Perubahan Standar Pembiayaa Tim/Panitia/Satuan tugas dalam Lampiran Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 75 Tahun 2017
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2019.
- Peraturan Bupati ini memiliki 3 halaman dan 15 halaman lampiran;
|