Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2012

Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan daerah ini mengatur tentang : Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek Dan Subjek Pajak BPHTB 3. Dasar Pengenaan, Tarif Pajak Dan Cara Penghitungan Pajak 4. Wilayah Pemungutan Dan Masa Pajak BPHTB 5. Masa Pajak Dan Saat Terutang Pajak 6. Pemungutan Dan Penetapan Pajak 7. Ketentuan Pidana 8. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
13 Maret 2012
Tanggal Pengundangan
13 Maret 2012
Tanggal Berlaku
13 Maret 2012
Sumber
LD. 2012/No. 27, LL 10 HLM
Subjek
APBD - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 758 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan