Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2020

Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat 5 Pasal. Pemerintah melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19. Pemerintah Daerah memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Datar Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Datar
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Batusangkar
Tanggal Penetapan
20 April 2020
Tanggal Pengundangan
20 April 2020
Tanggal Berlaku
20 April 2020
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 19
Subjek
APBD - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - COVID-19 / CORONA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Datar
Bidang
Halaman ini telah diakses 804 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan