belanja tidak terduga-corona
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kabupaten Tanah Datar Tahun 2020 Nomor 19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 cenderung meningkatkan dan berpotensi menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang lebih, dan telah berimlikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, akurat, fokus, terpadu dan sinergis;
c. bahwa dalam melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan Corona Virus Disease 2019, pemerintah daerah memprioritaskan penggunaan belanja tidak terduga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
- UU No 12 Tahun 1956; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 7 Tahun 2020; Permendagri No 13 Tahun 2006; Permendagri No 20 Tahun 2020; Perda Kabupaten Tanah Datar No 4 Tahun 2007;
- Peraturan ini memuat 5 Pasal.
Pemerintah melakukan langkah antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
Pemerintah Daerah memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan COVID-19.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2020.
- Peraturan yang akan diatur yakni Peraturan Bupati Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Belanja Tidak Terduga dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
- 5 Halaman
|