Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kelembagaan dan Kewenangan; maklumat pelayanan publik, standar dan manajemen pelayanan; Waktu; Perencanaan; Penyederhanaan Jenis dan Prosedur; Pelayanan Secara Elektronik; Sarana dan Prasarana; Sumber Daya Manusia; Etika Pelayanan; Survey Kepuasan Masyarakat; Inovasi; Forum Komunikasi PTSP; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat