Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017

Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
10/SEOJK.03/2017
Bentuk
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
SE OJK
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Februari 2017
Sumber
ojk.go.id : 28 hlm.
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1143 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. SE OJK No. 10/SEOJK.03/2020 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
Mencabut :
  1. SE OJK No. 18/SEOJK.03/2015 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan