Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020

Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/SEOJK.04/2020 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi
T.E.U.
Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan
Nomor
8/SEOJK.04/2020
Bentuk
Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
Bentuk Singkat
SE OJK
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Mei 2020
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
26 Mei 2020
Sumber
ojk.go.id : 3 hlm.
Subjek
PASAR MODAL DAN PERDAGANGAN BERJANGKA KOMODITI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Otoritas Jasa Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1036 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. SE OJK No. 23/SEOJK.04/2015 tentang Kontribusi Dana Jaminan Berdasarkan Nilai Transaksi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan