PENGADAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT
2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD 2020/52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK: |
- a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di
Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) ya:rg profesional, jujur,
bertanggundawab, berkualitas, produktif, dan berdaya
saing; b. bahwa dalam upaya mewujudkan ASN sebagaimana huruf a, Pemerintah Daerah
Provinsi Jawa Barat melaksanakan pengadaan ASN dengan
sistem seleksi yang kompetitif, adil, objektif, transparan,
tidak dipungut biaya, bersih dari praktik Korupsi, Kolusi,
dan Nepotisme, serta bebas dari intervensi politik; c. bahwa pengadaan ASN sebagaimana dimaksud dalam
pertimbangan huruf b, dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan ASN, berdasarkan peta jabatan, analisis jabatan,
dan analisis beban kerja; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dal huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pengadaan Aparatur Sipil
Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa
Barat
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 20 Tahun 2020
- Peraturan ini terdiri dari 6 Bab dan 34 Pasal, yaitu Ketentuan Umum; Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan; Pengadaan; Sanksi; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2020.
- mengatur tentang Pengadaan ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
- 15 halaman
|