Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 38 Tahun 2016
Percepatan Elektrifikasi Di Perdesaan Belum Berkembang, Terpencil, Perbatasan, Dan Pulau Kecil Berpenduduk Melalui Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Skala Kecil
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.