Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara No. 4 Tahun 2013

Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Bangunan Gedung, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung. 3. Persyaratan Bangunan Gedung 4. Penyelenggaraan Bangunan Gedung 5. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) 6. Peran Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung 7. Pembinaan 8. Sanksi 9. Ketentuan Peralihan 10. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Konawe Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Wanggudu
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
01 Januari 2014
Sumber
LD. 2013/No. 58 , LL 93 HLM
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 850 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan