Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2020

SISTEM MONITORING, PELAPORAN DAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini mengatur 18 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Sistem Informasi Secara Online; BAB IV Bank Persepsi Pembayaran; BAB V Pelaporan dan pembayaran Pajak Daerah; BAB VI Hak dan Kewajiban; BAB VII Penggunaan Perangkat Sistem Online; BAB VIII Larangan; BAB IX Pemantauan dan Evaluasi; BAB X Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 21 Tahun 2020 tentang SISTEM MONITORING, PELAPORAN DAN PENERIMAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH SECARA ONLINE
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
30 April 2020
Tanggal Pengundangan
30 April 2020
Tanggal Berlaku
30 April 2020
Sumber
BD. 2020
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 687 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan