Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020

TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Walikota ini terdapat 25 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tata Cara Penghitungan; BAB III Penyaluran Dana Desa; BAB IV Penggunaan Dana Desa; BAB V Pemantauan dan Evaluasi; BAB VI Ketentuan Peralihan; BAB VII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
29 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2020
Tanggal Berlaku
29 Januari 2020
Sumber
BD.2020/ No.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 463 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan