Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2005

Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi Atau Yang Terhubung Dengan Jaringan Transmisi Nasional

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 10 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan Untuk Lintas Provinsi Atau Yang Terhubung Dengan Jaringan Transmisi Nasional
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 April 2005
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
25 April 2005
Sumber
JDIH.ESDM.GO.ID : !4 HLM
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1061 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 35 Tahun 2013 tentang Tata Cara Perizinan Usaha Ketenagalistrikan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/03/M.PE/1993 tanggal 24 Februari 1993 tentang Pelaksanaan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Oleh Swasta dan Koperasi Untuk Kepentingan Umum
  2. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 198.K/42/M.PE/1998 tanggal 26 Februari 1998 tentang Izin Usaha Tenaga Kelistrikan Untuk Kepentingan Sendiri

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan