Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2019

PENYELENGGARAAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Qanun ini mengatur 87 Pasal terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan; BAB III Penanganan Kekerasan Terhadap Anak; BAB IV Kewajiban dan Tanggungjawab Penanganan kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak; BAB V Kelembagaan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Etika Pelayanann; BAB VI Hak Korban, Keluarga Korban dan Pendamping Korban; BAB VII Kewenangan Mengadili; BAB VIII Penghargaan; BAB IX Sistem Penyelenggaraan Data Terpadu; BAB X Pembiayaan; BAB XI Ketentuan Lain-Lain; BAB XII Ketentuan Peralihan; BAB XIII Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 9 Tahun 2019 tentang PENYELENGGARAAN PENANGANAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
9
Bentuk
Qanun
Bentuk Singkat
QANUN
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
18 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
18 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
18 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/ No.17
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 3269 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan