PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA PNS TELADAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 64, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2019 Nomor 64
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Penghargaan Kepada PNS Teladan Lingkup Pemerintah Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 82 Undang undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
menyatakan Aparatur Sipil Negara yang telah
menunjukan kesetiaan, pengabdian, kecakapan,
kejujuran, kedisiplinan dan prestasi keg'a dalam
melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan;
b. bahwa dalam rangka memberikan penghargaan atas
prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dipandang perlu
mengatur pembcrian penghargaan kepada Aparatur Sipil
Negara berprestasi di lingkup Pemerintah Kota Kendari;
c. bahwa dalarn rangka memberikan pengakuan dan
apresiasi Pemerintah Kota atas prestasi dan/atau
keteladanan yang dilakukan oleh Aparatur Sipil Negara
yang telah menunjukan kesetiaan, pengapdian,
kecakapan, kejujuran kedisiplinan dan prestasi kerja
dalam melaksanakan tugasnya serta darma bakti yang
bermanlaat bagi Pemerintab Kota Kendari, rnaka perlu
diberikan pengbargaan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pernberian
Penghargaan Kepada Aparatur Sipil Negara Berprestasi di
Lingkup Pemerintab Kota Kendari
- 1. Pasal J 8 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia tahun 1945
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995
Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tent.ang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
4. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lernbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telab beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintaban [Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7. Peraturan Pernerintah Republik Indonesia Nomor 79
Tahun 2005, tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengawasan Peyelenggaraan Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4539);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4135);
9. Peraturan Pemerintah Nornor 46 Tahun 2011 tentang
Penilaian Prestasi Ketja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 121,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5258);
10. Peraturan Pernerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang
Manajemen Pegawal Negeri Sipil (Lembaran negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nornor 63, Tambahan
Lembarann Negara Republik Indonesia Nomor 6037);
12. Peraturan Pemerintah nomor 30 Tahun 2019 tentang
Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2019 nomor 6340)
13. Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tabun 2015 nomor 183)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
dalam Negeri Nornor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peratruran Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 nomor
157);
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pernbentukkan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun
2016 Nomor 5).
- BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB Ill SASARAN
BAB IV BENTUK, KATEGORI, JUMLAH DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PENGHARGAAN
BAB V PEMBIAYAAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 11
|