JAMINAN KESEHATAN NASIONAL
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 30, Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 30
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Perwali Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional Tingkat Pertama di Kota Kendari
ABSTRAK: |
- a bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 21 Tahun 2016 tentang Penggunaan Dana Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional Untuk Jasa Pelayanan
Kesehatan dan Dukungan Biaya Operasional Pada Fasilitas
Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah;
b. bahwa terdapat dukungan biaya operasional pelayanan
kesehatan lainnya meliputi belanja barang operasional yang
belum tertuang dalam Peraturan Walikota Kendari Nomor 25
Tahun 2019 tentang Pedornan Pelaksanaan Anggaran Dana
Jaminan Kapitasi Kesehatan Nasional Tingkat Pertama di
Kota Kendari ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota Kendart tentang Perubahan Atas Peraturan
Walikota Kendari Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pedoman
Pelaksanaan Anggaran Dana Jaminan Kapitasi Kesehatan
Nasional Tingkat Pertama di Kota Kendari;
- 1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkal II Kendari (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3602);
2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republlk
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 4456);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indouesta Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Ondang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 29) sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang
perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 62);
6, Peraturan Presiden Nomor 32 Tabun 2014 tentang
Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2014 Nomor 81);
7, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2016
tentang Penggunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan
Nasional Untuk Jasa Pelayanan Kesehatan dan Dukungan Biaya Opresional Pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
Millk Pemerintah Daerah (Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 21);
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA KENDARI NOMOR 25 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN DANA KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL TINGKAT PERTAMA DI KOTA KENDARI
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
- 8
|