Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2020

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Kota Kendari

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II JENIS LAYANAN PUBLIK TERTENTU YANG DILAKUKAN KSWP BAB III TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK BAB IV PEMBINAAN BAB V KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak di Kota Kendari
T.E.U.
Indonesia, Kota Kendari
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Kendari
Tanggal Penetapan
23 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2020
Tanggal Berlaku
23 Januari 2020
Sumber
Berita Daerah Kota Kendari Tahun 2020 Nomor 10
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Kendari
Bidang
Halaman ini telah diakses 418 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan