Pembentukan-Organisasi-Tata-Kerja-Badan-Penanggulangan-Bencana-Daerah
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, ld. 2014/No. 67 , LL 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010, Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk mengantisipasi terjadinya kerugian sebagai akibat bencana kebakaran, dipandang perlu menambah bidang pemadam kebakaran yang lembaganya di integrasikan pada struktur organisasi dan tata kerja badan penanggulangan bencana daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut diatas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Perubahan.
- Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang--Undang Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Utara di Provinsi sebagai Daerah Otonom; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang OrganisasiPerangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Badan NasionalPengnggulangan Bencana; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Kabupaten Konawe Utara; Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Konawe Utara.
- Dalam peraturan ini mengatur tentang BPBD dan Bidang Pemadam Kebakaran
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2014.
- 4
|