Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2020

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Jumlah Peserta Didik Baru dan Jumlah Rombongan Belajar; Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru; Persyaratan; Persyaratan; Mekanisme PPDB; PPDB Taman Kanak-Kanak; PPDB Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; Mutasi Peserta Didik; Pendanaan Pendaftaran PPDB; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 30 Tahun 2020 tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SATUAN PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
06 April 2020
Tanggal Pengundangan
06 April 2020
Tanggal Berlaku
06 April 2020
Sumber
BD.2020/NO.30, LL Kab. Kubu Raya : 11 HAL
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 538 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 46 Tahun 2019 tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada satuan pendidikan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan