Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum; Jumlah Peserta Didik Baru dan Jumlah Rombongan Belajar; Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru; Persyaratan; Persyaratan; Mekanisme PPDB; PPDB Taman Kanak-Kanak; PPDB Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama; Mutasi Peserta Didik; Pendanaan Pendaftaran PPDB; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat