PENGELOLAAN KEUANGAN-PEDOMAN-LINGKUNGAN HIDUP
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2020/NO.10, LL Kab. Kubu Raya : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR PEMBIAYAAN PENILAIAN DOKUMEN ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAN PEMERIKSAAN UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) dan Pasal 31 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup serta Penerbitan Izin Lingkungan, biaya kegiatan dan jasa penilaian dokumen Amdal dan Pemeriksaan formulir UKL dan UPL dibebankan kepada pemprakarsa atau pelaku usaha sesuai dengan standar biaya umum daerah;
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6), UU No.35 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PermenLH No16 Tahun 2012, PermenLH No.16 Tahun 2012, PermenLH No.8 Tahun 2013, PermenLH No.8 Tahun 2013, PermenLHK No. P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Standar Pembiayaan; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Februari 2020.
- Peraturan Bupati ini memiliki 4 halaman dan 2 halaman lampiran;
|